1.
Pihak Calon Penyewa harus Menyiapkan &
Melampirkan :
·
Company Profile ( 2 Set Warna )
·
Proposal Project ( 2 Set Warna )
·
R.A.B.
Project
·
Spesifikasi Project in Detail
·
Perizinan Komplet dan masih Valid
·
Site Plan Project
·
Gambar Tehnis Design Project
·
Metode Repayment dari Pihak Penyewa
·
Bukti Keterangan Asli dari Bank mengenai
Credit Lines yang akan di berikan
nantinya.
·
SKB Bank mengenai kesiapan dana sebesar 15% dari
Total Nilai Sewa sebagai Jaminan pembayaran Admin , Provisi, Komisi nantinya.
(Bank to Bank System), dimana dana tsb tidak di ambil , namun di blok oleh Bank
Officer dengan system pencairan Bank to Bank System.
·
Draft MOU Kerjasama / Sewa versi Pihak
Penyewa Dahulu.
2.
Pihak Penyewa bila sudah mempunyai Credit
Lines harus dapat membuktikan Konfirmasi Resmi dari Bank yang akan menerbitkan
Credit Lines tersebut secara tertulis dari Bank dengan memakai Kop Surat dari
Bank Penjamin Credit Lines tsb.
3.
Begitu juga bilamana Pihak Penyewa sudah
mendapatkan Sponsor Pendanaan Project nya dari Pihak Non Bank, juga harus bisa
membuktikan secara tertulis Pernyataan dari Pihak Pendana.
4.
Pihak Penyewa harus sudah mempunyai
Underline Project yang sudah bersifat Bankable dibuktikan dengan proposal
Project yang sudah di Approved oleh Bank Officer.
5.
Pihak Penyewa harus sudah mempunyai Bank
Coordinat letter ( B.C.L.)
6.
Pemilik Cash Coll dan Pihak Penyewa
menandatangani Surat Kesepakatan / Perjanjian Kerjasama.
7.
Pihak Cash Coll mempersiapkan Bukti Cash
Collateral untuk dijadikan dasar penerbitan
Bank Instrument yang akan di sewa senilai ± Rp 1 Trilyun atas
nama Pihak Penyewa.
8.
Pihak Cash Fund
mempersiapkan Bukti Dana (Cash
Fund) untuk Keseriusan dengan bukti dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan (Bank Koordinat & History Fund) dengan kondisi Clean, Clear, No Drugs, No Terorism, No Money
Loundry.
9.
Pihak Cash Coll
dan Pihak
Penyewa mengkondisikan Pimpinan
Cabang Bank Pelaksana dalam “satu atap” untuk
memberikan konfirmasi kesiapan pelaksanaan
kerjasama ini .
10.
Pihak Cash Coll
menerbitkan
SKB /CL tentang kesiapan Cash Collateral yang akan digunakan sebagai dasar
penerbitkan SDB senilai kesepakatan atas nama Pihak Penyewa , dimana semua biaya
untuk penerbitan Bank Instrument akan dibiayai sendiri oleh Pihak Calon Penyewa
nantinya.
11.
Pihak
Penyewa melakukan
konfirmasi ke Pincab Bank yang menerbitkan SKB / CL seperti disebutkan
pada butir nomor 9 tersebut.
12.
Selanjutnya Pihak Cash
Coll dan Pihak Penyewa
bertemu di Ruang Pincab
Bank Pelaksana untuk Pelaksanaan Transaksi.
Pihak Cash Coll mengisi aplikasi penerbitan
Bank Instrument atas nama Pihak Penyewa,
dan Pihak Penyewa mengisi aplikasi penerbitan
Standing Instruction (SI)
untuk pemindah bukukan dana Senilai
kesepakatan dari Rekening Pihak
Penyewa ke Rekening Gabungan / Joint
Account antara Pihak Cash Penyewa dan Pihak Cash
Coll.
13.
Sementara Pincab Bank Pelaksana menerbitkan Bank Instrument senilai
kesepakatan atas nama Pihak Penyewa dan menerbitkan SI untuk pemindah bukukan dana yang sudah disepakati dari rekening Pihak Penyewa ke Rekening Gabungan atau Joint Account
antara Pihak Penyewa dan Pihak Cash Coll.
14.
Setelah SI dilaksanakan
dan dana sudah efektif masuk ke
Rekening Gabungan
tersebut, maka Pihak Cash Coll menyerahkan Bank
Instrument tersebut kepada Pihak Penyewa, Selanjutnya atas kesepakatan bersama Bank Instrument tersebut disimpan di Safe Deposit Box Bank.
15.
Bank Instrument
dengan atas nama Pihak Penyewa tersebut
berlaku selama 1 (satu) tahun + 1 (satu) hari, dengan kondisi otomatis diperpanjang setelah
jatuh tempo (ARO), tidak akan dijaminkan kepada Pihak lain, dan tidak akan dicairkan (discleamer)
sebelum jatuh tempo.
16.
Untuk keamanan
Bank Instrument tersebut Para Pihak
sepakat :
a. Pihak Penyewa sepakat dengan penuh tanggung jawab untuk
mengembalikan dana yang digunakannya selambat-lambatnya satu bulan sebelum jatuh tempo Bank
Instrument tsb.
b. Pihak
Penyewa akan mengembalikan dana yang digunakannya sebesar 100 %.
17.
Pihak Cash Coll bersama Pihak Penyewa menyerahkan Sukses Fee kepada para mediator sesuai kesepakatan
(Daftar Terlampir).
Demikianlah
informasi sementara dari kami , untuk selanjutnya kami tunggu kabar baik dan
konfirmasi berikutnya dari Bapak / Ibu / Pihak Pemilik Credit Lines.
Atas perhatian dan
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar