Senin, 11 November 2013

PROSEDURE  PELAKSANAAN :

1.      Pihak Calon Penyewa harus Menyiapkan & Melampirkan :
·         Company Profile                   ( 2 Set Warna )
·         Proposal Project                   ( 2 Set Warna )
·         R.A.B.  Project
·         Spesifikasi Project in Detail
·         Perizinan Komplet dan masih Valid
·         Site Plan Project
·         Gambar Tehnis Design Project
·         Metode Repayment dari Pihak Penyewa
·         Bukti Keterangan Asli dari Bank mengenai Credit Lines yang akan di  berikan nantinya.
·         SKB Bank mengenai kesiapan dana sebesar 15% dari Total Nilai Sewa sebagai Jaminan pembayaran Admin , Provisi, Komisi nantinya. (Bank to Bank System), dimana dana tsb tidak di ambil , namun di blok oleh Bank Officer dengan system pencairan Bank to Bank System.
·         Draft MOU Kerjasama / Sewa versi Pihak Penyewa Dahulu.
2.      Pihak Penyewa bila sudah mempunyai Credit Lines harus dapat membuktikan Konfirmasi Resmi dari Bank yang akan menerbitkan Credit Lines tersebut secara tertulis dari Bank dengan memakai Kop Surat dari Bank Penjamin Credit Lines tsb.
3.       Begitu juga bilamana Pihak Penyewa sudah mendapatkan Sponsor Pendanaan Project nya dari Pihak Non Bank, juga harus bisa membuktikan secara tertulis Pernyataan dari Pihak Pendana.
4.      Pihak Penyewa harus sudah mempunyai Underline Project yang sudah bersifat Bankable dibuktikan dengan proposal Project yang sudah di Approved oleh Bank Officer.
5.      Pihak Penyewa harus sudah mempunyai Bank Coordinat letter ( B.C.L.)
6.      Pemilik Cash Coll dan Pihak Penyewa menandatangani Surat Kesepakatan / Perjanjian Kerjasama.
7.       Pihak Cash Coll  mempersiapkan Bukti Cash Collateral  untuk dijadi­kan dasar penerbitan Bank Instrument yang akan di sewa  senilai ± Rp 1 Trilyun atas nama Pihak Penyewa.
8.      Pihak Cash Fund mempersiapkan Bukti Dana  (Cash Fund)  untuk Keseriusan  dengan bukti dokumen yang  bisa dipertanggung jawabkan  (Bank Koordinat  & History Fund) dengan kondisi  Clean, Clear, No Drugs, No Terorism, No Money Loundry.
9.      Pihak Cash Coll  dan Pihak Penyewa  mengkondisikan Pimpinan Cabang  Bank Pelak­sana  dalam “satu atap”  untuk  memberikan konfirmasi  kesiapan  pelaksanaan kerja­sama ini .
10.   Pihak Cash Coll  menerbitkan SKB /CL tentang kesiapan Cash Collateral yang akan digu­na­kan sebagai dasar penerbitkan SDB senilai kesepakatan  atas nama Pihak Penyewa , dimana semua biaya untuk penerbitan Bank Instrument akan dibiayai sendiri oleh Pihak Calon Penyewa nantinya.
11.    Pihak Penyewa  melakukan konfirmasi  ke  Pincab Bank  yang menerbitkan SKB / CL   se­perti dise­but­kan pada  butir nomor 9 tersebut.
12.   Selanjutnya  Pihak Cash Coll  dan Pihak Penyewa bertemu di  Ruang  Pincab Bank Pelaksana untuk Pelak­sa­naan Transaksi.  Pihak Cash Coll  mengisi aplikasi  penerbitan Bank Instrument atas nama Pihak Penyewa,  dan  Pihak Penyewa  mengisi  aplikasi  penerbitan Standing Instruction (SI)  untuk pemindah bukukan dana  Senilai kesepakatan dari  Rekening  Pihak Penyewa  ke Rekening  Gabungan / Joint Account antara Pihak Cash Penyewa dan Pihak Cash Coll.
13.   Sementara Pincab Bank Pelaksana  menerbitkan Bank Instrument senilai kesepakatan  atas nama Pihak Penyewa  dan  menerbitkan SI untuk pemindah bukukan dana yang sudah disepakati dari  rekening Pihak Penyewa  ke Rekening Gabungan atau Joint Account antara Pihak Penyewa dan Pihak Cash Coll.
14.   Setelah SI dilaksanakan  dan dana sudah efektif masuk  ke Rekening Gabungan tersebut, maka Pihak Cash Coll  menyerahkan Bank Instrument tersebut ke­pada Pihak Penyewa, Selanjut­nya atas kesepakatan bersama Bank Instrument tersebut di­sim­pan di Safe Deposit Box Bank.
15.   Bank Instrument dengan atas nama Pihak Penyewa tersebut  berlaku selama 1 (satu) tahun + 1 (satu) hari,  dengan kondisi otomatis diperpanjang setelah jatuh tempo (ARO), tidak akan dijaminkan kepada Pihak lain, dan tidak akan dicairkan (discleamer) sebelum jatuh tempo.
16.   Untuk keamanan Bank Instrument tersebut  Para Pihak sepakat :
a.   Pihak Penyewa  sepakat dengan penuh tanggung jawab untuk mengembalikan dana yang digunakan­nya selambat-lambatnya  satu bulan sebelum jatuh tempo Bank Instrument tsb.
b. Pihak Penyewa  akan mengembalikan dana  yang digunakan­nya sebesar 100 %.
17.   Pihak Cash Coll  bersama Pihak Penyewa  menyerahkan Sukses Fee  kepada para media­tor  sesuai kese­pakatan (Daftar Terlampir).

Demikianlah informasi sementara dari kami , untuk selanjutnya kami tunggu kabar baik dan konfirmasi berikutnya dari Bapak / Ibu / Pihak Pemilik Credit Lines.


Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

1 komentar:

  1. =[ We Need Projects to Fund! ]=

    Bagi rekan-rekan yang membutuhkan pendanaan untuk projects, dengan sistem kerjasama maupun pinjaman, mari kita realisasikan bersama-sama.

    Jalur pendanaan dari kami murni memanfaatkan instrument perbankan yg diterbitkan dr Cash Collateral. Instrument bisa berupa SBLC, BG dan Bank Draft. Issued dr HSBC London/ Barclays London/ Deutsche Bank AG Frankfurt.

    Minimal pencairan adalah 100M dan maksimal 50T. Jika kebutuhan dibawah itu, maka akan kami issued SKBDN atau BG dr Bank lokal dengan nilai minimal 25M dan maksimal 500M.

    Bisa kerjasama Funder 60:40 Owner atau pinjaman dengan bunga 5,8% pertahun. Kontrak kerjasama adalah 5 th dan bisa diperpanjang sampai dengan 15 th. Atau bisa juga hanya sampai BEP, sesuai kesepakatan saat MoU.

    Sedangkan projects yang bisa kami danai adalah:

    1. Perumahan
    2. Apartement
    3. Condotel
    4. Rumah Sakit
    5. Mall
    6. Hotel (Pembangunan/Take Over)
    7. SPBU/SPPBE (Pembangunan/Take Over)
    8. Dermaga
    9. Smelter
    10. Power Plants
    11. Bisnis legal apapun dgn net profit minimal 12.5% pertahun

    Sedangkan proses pencairan pendanaan dr kami adalah sebagai berikut:

    1. Owner memberikan proposal kepada Funder untuk di analisa.
    2. Funder akan menentukan jadwal untuk bertemu dengan Owner.
    3. Funder dan Owner menandatangani MoU
    4. Owner melakukan administrasi untuk penerbitan Instrument
    5. Pada waktu yg sama, Funder selaku Aplicant menyerahkan RWA, RWA SWIFT, DoA, Countersign, Undertaking kepada Owner selaku Beneficiary.
    6. Owner melakukan verifikasi kevalidan instrument di Bank Beneficiary.
    7. SWIFT MT760 ke MT103 dilakukan dengan sistem Bank to Bank.
    8. Dalam waktu 3-5 hari kerja Bank, pencairan sudah terealisasi.
    9. Saya akan menunjukkan bagaimana cara membelanjakan uang Anda, hehe itu sih terserah Anda Bung.

    Simple, Realistis, Aman dan Amanah. Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi saya pada kontak di bawah ini:


    Arief Triantoko
    Telp/SMS: 085235032322 / 085790660088
    WA: 085235032322
    BBM: 7FBFD516

    BalasHapus